Pemusnahan Produk Kedaluwarsa: Solusi Legal & Aman Bersama Pituku
07 Aug 2025
Dalam dunia bisnis, produk kedaluwarsa (expired product) bukan sekadar barang sisa di gudang. Jika tidak dikelola secara benar, produk kedaluwarsa dapat menjadi sumber masalah besar mulai dari pencemaran lingkungan, risiko hukum, hingga kerugian reputasi brand.
Sayangnya, banyak pelaku usaha masih menganggap remeh pengelolaan produk kedaluwarsa. Padahal, pemusnahan produk semacam ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Untuk itu, pemusnahan secara profesional menjadi langkah penting yang perlu segera dilakukan.
Apa Risiko Jika Produk Kedaluwarsa Tidak Dimusnahkan dengan Benar?
1. Produk Bisa Kembali ke Pasaran
Tanpa pemusnahan yang tuntas, produk kedaluwarsa dapat disalahgunakan dan dijual kembali di pasar gelap. Ini tidak hanya membahayakan konsumen, tapi juga merusak nama baik brand Anda.
2. Ancaman Kesehatan Konsumen
Produk makanan, minuman, kosmetik, atau farmasi yang telah kedaluwarsa bisa menyebabkan reaksi berbahaya jika sampai dikonsumsi atau digunakan masyarakat.
3. Pencemaran Lingkungan
Pembuangan yang sembarangan seperti ke sungai, tanah, atau tempat sampah umum dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama jika produk mengandung bahan kimia atau zat berbahaya.
4. Potensi Sanksi Hukum
Regulasi di Indonesia mewajibkan pelaku usaha untuk mengelola produk yang tidak layak konsumsi dengan benar. Salah satunya tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK), khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf g, yang mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berdampak pada kepercayaan konsumen, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Solusi Pituku dalam Pengangkutan dan Pemusnahan Produk Kedaluwarsa
Sebagai vendor pengangkutan dan pengolahan limbah, Pituku memiliki layanan pengangkutan & disposal produk kedaluwarsa, sebagai solusi untuk perusahaan dan industri yang ingin memastikan pemusnahan produk dilakukan secara legal, aman, dan bertanggung jawab. Kami memahami bahwa setiap perusahaan memiliki kebutuhan unik dalam pengelolaan stok kedaluwarsa. Karena itu, layanan kami fleksibel dan dapat disesuaikan, mulai dari skala UMKM hingga perusahaan besar.
Adapun kelebihan menggunakan layanan pengangkutan dan disposal produk kedaluwarsa, seperti:
✅ Jaminan Pemusnahan Aman dan Legal
Produk dimusnahkan secara tuntas, mengikuti standar keamanan dan lingkungan, selain itu Anda akan menerima dokumen rinci, termasuk foto/video proses dan berita acara.
✅ Anti Produk Balik ke Pasaran
Proses kami menjamin produk tidak dapat disalahgunakan atau dijual kembali.
✅ Penjadwalan Fleksibel & Tepat Waktu
Layanan kami disesuaikan dengan waktu dan kebutuhan operasional Anda.
✅ Penyaksian Secara Langsung & Transparansi Proses
Klien dapat menyaksikan langsung proses pemusnahan, dengan dokumentasi visual yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
✅ Dokumen Resmi & Bersertifikat
Klien akan mendapatkan bukti legal untuk kepentingan audit internal maupun eksternal, dengan visualisasi proses disposal yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pituku telah dipercaya oleh berbagai perusahaan dan institusi dalam menangani pemusnahan produk kedaluwarsa dan barang tidak layak edar, mulai dari sektor barang konsumen hingga institusi negara. Berikut beberapa klien yang telah menggunakan layanan pengangkutan dan disposal dari Pituku:
• Bea Cukai – pemusnahan barang sitaan negara
• Indo Global Trade – pemusnahan produk kadaluarsa
• PT VIRA – disposal produk kedaluwarsa dari kategori retail
• MUKAKU – pemusnahan kosmetik kedaluwarsa
• OCS Indonesia – pengelolaan seragam bekas dan inventaris lama
• Lemonilo – pemusnahan makanan produk kedaluwarsa secara legal
Dengan rekam jejak ini, Pituku memastikan bahwa setiap proses disposal dilakukan secara legal, aman, dan terdokumentasi. Jangan tunggu sampai menjadi sumber masalah besar, entah itu produk reject, bad stock, atau barang kedaluwarsa. Hubungi Pituku sekarang dan Anda siap menjadi mitra terpercaya Anda dalam pengelolaan produk kedaluwarsa dengan proses yang profesional, terdokumentasi, dan 100% legal.
About Us
Pituku is a leading technology-based waste management company in Indonesia, licensed to handle more than 200 categories of hazardous and non-hazardous waste.