Pituku: Mitra Terpercaya dalam Pengelolaan Limbah Oli Bekas
08 Jan 2025Limbah oli bekas merupakan salah satu jenis limbah cair B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dihasilkan dari kegiatan perawatan alat, yaitu pada proses pergantian oli. Limbah ini memiliki potensi bahaya besar terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oli bekas mengandung berbagai zat berbahaya yang berasal dari proses pembakaran di dalam ruang mesin. Zat-zat tersebut mencakup logam berat, senyawa kimia beracun, dan partikel lainnya yang bersifat mudah menyala, beracun, korosif, dan karsinogenik yang dapat memicu penyakit kanker.
Manusia yang mengalami kontak langsung dengan limbah oli bekas dapat mengalami kondisi medis yang serius, seperti iritasi kulit, keracunan, ataupun gangguan kesehatan lainnya. Limbah oli bekas yang tidak dikelola dengan baik juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran tanah hingga pencemaran air. Oleh karena itu, oli bekas tidak boleh dibuang sembarangan.
Untuk mengatasi dampak negatif dari limbah oli bekas, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional. Pituku hadir sebagai mitra terpercaya dalam pengangkutan dan pengelolaan limbah oli bekas, dengan izin resmi dari KLHK.
Pituku menerima layanan pengelolaan untuk:
- Oli bekas (used oil)
- Oli sludge
- Limbah oli mesin kendaraan
- Limbah oli industri
- Limbah oli perkapalan
Dengan menggunakan layanan dari Pituku, limbah oli bekas akan dikelola secara aman, ramah lingkungan, dan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku.
Serahkan pengelolaan limbah oli bekas Anda kepada Pituku, jasa pengangkutan dan pengelolaan limbah berizin, untuk memastikan bahwa limbah tersebut ditangani dengan cara yang aman dan bertanggung jawab. Hubungi Pituku sekarang, agar kita dapat menjaga lingkungan dan kesehatan demi masa depan yang lebih baik.
Tentang Kami
Pituku adalah perusahaan pengelolaan limbah berbasis teknologi terkemuka di Indonesia, yang memiliki izin menangani lebih dari 200 kategori limbah berbahaya dan tidak berbahaya.