Training K3 Gratis PITUKU: Implementasi Standar Keselamatan Kerja Dalam Pengelolaan Bahaya Kimia
25 Nov 2024Bahan kimia berbahaya, atau yang juga dikenal sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), merupakan zat, energi, atau komponen lain yang memiliki potensi untuk membahayakan kesehatan manusia, lingkungan, dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya. Jika tidak dikelola dengan tepat, bahan kimia berbahaya dapat menyebabkan risiko serius terhadap kesehatan individu dan juga ekosistem.
Oleh karena itu, penanganan bahan kimia berbahaya memerlukan perhatian yang sangat serius. Proses penanganan bahan kimia berbahaya di tempat kerja meliputi operasi dasar terkait pergerakan, perlindungan, penyimpanan, serta pengendalian bahan kimia berbahaya. Setiap langkah dalam operasi dasar tersebut harus dilakukan sesuai dengan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang ketat untuk mengurangi potensi bahaya dan memastikan keberlanjutan lingkungan yang aman, terutama bagi para pekerja.
Selain melaksanakan operasi dasar sesuai standar K3, pekerja juga berhak mendapatkan beberapa fasilitas yang disediakan di tempat kerja. Fasilitas-fasilitas tersebut antara lain:
- Fasilitas untuk merawat, mencuci, dan binatu pakaian kerja
- Alat Pelindung Diri (APD)
- Tempat penyimpanan pakaian kerja dan APD yang terpisah dari tempat penyimpanan pakaian sehari-hari
- Air, sabun, handuk, dan tempat mandi
- Fasilitas untuk makan dan minum yang letaknya aman
- Fasilitas pelayanan kesehatan kerja
Ingin menambah pengetahuan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja? Jangan tunggu sampai terlambat! Ikuti TRAINING K3 GRATIS bersama Pituku untuk mempelajari cara melindungi diri, rekan kerja, dan lingkungan dari bahaya kimia di tempat kerja.
Unduh aplikasi PitukuWM di Playstore atau Appstore untuk mendaftarkan diri Anda! Jika menemui kendala dalam proses pendaftaran, Anda dapat menghubungi kami disini.
Daftar sekarang dan pastikan keselamatan selalu menjadi prioritas utama!
Tentang Kami
Pituku adalah perusahaan pengelolaan limbah berbasis teknologi terkemuka di Indonesia, yang memiliki izin menangani lebih dari 200 kategori limbah berbahaya dan tidak berbahaya.