Pengelolaan Limbah B3: Proses dan Tahapannya di Indonesia

30 Sept 2024Pengelolaan Limbah B3: Proses dan Tahapannya di Indonesia

Pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi beberapa proses, mulai dari pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014). 


Limbah B3 tidak bisa dibuang secara sembarangan tanpa melalui proses pengelolaan terlebih dahulu. Di bawah ini penjelasan mengenai proses dan tahapan dari manajemen limbah B3:


  • Pengurangan

Proses pengurangan limbah B3 dilakukan dengan cara substitusi bahan alternatif, modifikasi proses produksi yang lebih efisien, serta penggunaan teknologi ramah lingkungan.


  • Penyimpanan

Proses penyimpanan limbah B3 perlu dilakukan oleh pemegang izin pengelolaan limbah B3 secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014.


  • Pengumpulan

Proses pengumpulan limbah B3 harus dilakukan sesuai standar keselamatan serta kesehatan kerja guna mencegah berbagai risiko yang bisa membahayakan lingkungan dan manusia. Pengumpulan limbah B3 dilakukan dengan cara segregasi limbah B3 serta penyimpanan limbah B3.


  • Pengangkutan

Proses pengangkutan limbah B3 harus memenuhi standar yang ketat dan sesuai dengan kategori dari masing-masing limbah B3. Untuk limbah B3 kategori 1 diangkut menggunakan alat angkut tertutup, sedangkan limbah B3 kategori 2 diangkut menggunakan alat angkut terbuka.


  • Pemanfaatan

Proses pemanfaatan limbah B3 bertujuan untuk mengurangi dampak buruk limbah B3 terhadap lingkungan. Proses ini wajib dilaksanakan oleh setiap produsen limbah B3. Jika produsen limbah B3 tidak mampu melakukannya, maka pemanfaatan limbah B3 dapat diserahkan kepada pihak lain yang berfokus pada pemanfaatan limbah B3.


  • Pengolahan

Proses pengolahan limbah B3 juga wajib dilaksanakan oleh setiap produsen limbah B3 dan dapat juga dibantu oleh pihak pengolah limbah B3 lainnya. Pengolahan limbah B3 dilakukan melalui beberapa cara, seperti termal, stabilisasi dan solidifikasi, serta cara lain dengan menggunakan teknologi terkini sesuai standar lingkungan hidup yang berlaku.


  • Penimbunan

Proses terakhir dari pengelolaan limbah B3 adalah penimbunan residu hasil pengolahan limbah B3 pada fasilitas penimbunan akhir, sumur injeksi, penempatan kembali di area bekas tambang, ataupun dam tailing. Penimbunan limbah B3 dilengkapi dengan sistem pengamanan sehingga tidak mencemari lingkungan sekitarnya.


Pengelolaan limbah B3 wajib dilaksanakan oleh perusahaan pengelolaan limbah B3 yang telah memiliki rekomendasi pengangkutan limbah B3 serta izin kegiatan pengangkutan dan pengelolaan limbah B3.


Pituku telah mengantongi rekomendasi dan izin resmi untuk mengelola limbah B3 yang mencakup pengangkutan hingga pengolahan akhir limbah B3. Hubungi Pituku untuk layanan profesional dalam pengelolaan limbah.




Bagikan ke

Tentang Kami

Pituku adalah perusahaan pengelolaan limbah berbasis teknologi terkemuka di Indonesia, yang memiliki izin menangani lebih dari 200 kategori limbah berbahaya dan tidak berbahaya.

Artikel Terbaru