Jangan Salah Kelola! Ini Cara Aman Mengelola Limbah Elektronik Bersama Pituku
06 Mar 2025
Limbah elektronik atau electronic waste (e-waste) semakin meningkat seiring pesatnya perkembangan teknologi. Tanpa pengelolaan yang tepat, limbah ini dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
Bagaimana dampaknya? Apa regulasi yang mengaturnya? Dan bagaimana solusi pengelolaannya yang aman? Simak penjelasannya bersama Pituku, perusahaan pengelolaan limbah berbasis teknologi di Indonesia.
Apa Itu Limbah Elektronik dan Mengapa Berbahaya?
Limbah elektronik (e-waste) adalah perangkat elektronik yang sudah tidak terpakai dan tergolong sebagai Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Seiring meningkatnya konsumsi perangkat elektronik, jumlah e-waste global pun melonjak. Menurut United Nations Institute for Training & Research, total e-waste pada 2022 mencapai 62 juta ton–naik 82% sejak 2010–dan diperkirakan akan terus bertambah hingga 82 juta ton pada 2030.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, limbah B3 elektronik memiliki kode B107d dan mencakup berbagai perangkat, seperti:
- Perangkat rumah tangga: Kulkas, mesin cuci, TV, microwave.
- Gadget dan perangkat komunikasi: Ponsel, laptop, komputer, tablet.
- Komponen elektronik: CRT, lampu TL, PCB, dan kawat logam.
Jika tidak dikelola dengan baik, e-waste dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan. Kandungan merkuri, timbal, kadmium, dan arsenik di dalamnya bisa meresap ke dalam tanah, mencemari sumber air minum, hingga menyebabkan polusi udara saat dibakar. Dampaknya bagi kesehatan pun serius, mulai dari gangguan saraf, kerusakan ginjal dan paru-paru, hingga masalah pada sistem reproduksi.
Oleh karena itu, perusahaan dan industri wajib bekerja sama dengan penyedia jasa pengelolaan limbah elektronik yang memiliki izin resmi, seperti Pituku.
Solusi Pengelolaan Limbah Elektronik Bersama PT Pituku Cordova Internasional
Sebagai perusahaan pengelolaan limbah berbasis teknologi di Indonesia, Pituku menyediakan jasa transportasi dan pengolahan limbah elektronik (e-waste) secara aman dan sesuai regulasi. Dengan izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor R20230811002, Pituku membantu perusahaan mengelola limbah B3 elektronik (kode B107d) secara legal tanpa risiko sanksi lingkungan atau hukum.
Didukung oleh jaringan mitra pengolahan yang luas, Pituku menawarkan layanan:
- Transportasi Limbah Berstandar KLHK, didukung lebih dari 11 unit armada khusus, setiap kendaraan dirancang sesuai peruntukan masing-masing jenis limbah B3. Dengan pengangkutan yang aman dan terkendali, risiko pencemaran lingkungan dapat diminimalkan.
- Pengolahan Ramah Lingkungan, menggunakan teknologi modern untuk mendaur ulang material berharga sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
- Dokumentasi yang Transparan, sistem pencatatan lengkap memastikan setiap tahap pengelolaan dapat ditelusuri dengan jelas oleh mitra bisnis dan pemangku kepentingan.
Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sangat penting bagi keberlanjutan bisnis. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, pengelolaan limbah elektronik harus dilakukan dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan menggunakan layanan dari Pituku yang telah memiliki izin resmi, perusahaan dapat memastikan e-waste dikelola secara aman, legal, dan bertanggung jawab.
Jangan biarkan limbah elektronik mencemari lingkungan dan berisiko hukum bagi bisnis Anda. Percayakan pengelolaan e-waste kepada Pituku! Hubungi kami sekarang untuk solusi pengelolaan limbah elektronik yang aman dan terpercaya!
Tentang Kami
Pituku adalah perusahaan pengelolaan limbah berbasis teknologi terkemuka di Indonesia, yang memiliki izin menangani lebih dari 200 kategori limbah berbahaya dan tidak berbahaya.