Apa itu SPPL dan Pentingnya untuk Klinik?

19 Jan 2024Apa itu SPPL dan Pentingnya untuk Klinik?

Dalam dunia kesehatan, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa klinik beroperasi dengan memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Artikel ini akan membahas secara mendalam apa itu SPPL dan mengapa dokumen ini sangat vital dalam konteks pengelolaan limbah medis dan keberlanjutan operasional klinik.


Apa itu SPPL?


Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan komitmen dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak yang dihasilkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut. Usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud mencakup semua jenis aktivitas yang memiliki potensi untuk mengubah kondisi lingkungan hidup dan menghasilkan dampak terhadap ekosistem sekitarnya. Dokumen ini bersifat wajib bagi kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori AMDAL atau UKL-UPL. Artinya, SPPL ditujukan untuk kegiatan kecil seperti praktik dokter, restoran, pergudangan, minimarket, dan lainnya, yang meskipun menghasilkan limbah, tidak memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan.


Apa Pentingnya SPPL untuk Klinik?


Selain menjadi bentuk komitmen dari pihak yang bertanggung jawab atas suatu usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan hidup yang dihasilkan, SPPL juga berfungsi sebagai rekomendasi yang diperlukan dalam proses perizinan usaha di sekitar wilayah kegiatan tersebut. Untuk setiap usaha atau kegiatan yang tidak diwajibkan melengkapi UKL-UPL, SPPL menjadi persyaratan utama yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).


Dalam konteks izin operasional klinik, keberadaan dokumen lingkungan atau izin lingkungan menjadi krusial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SPPL menjadi bagian integral dari persyaratan ini, yang harus dilengkapi dengan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis Padat dan Cair dengan pihak lain yang telah memperoleh Izin Pengelolaan Limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa klinik tidak hanya mematuhi ketentuan hukum, tetapi juga melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan bertanggung jawab.


Dukungan Pituku untuk Izin Operasi Klinik


Pituku adalah perusahaan pengelolaan limbah terintegrasi yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menangani 187 kode limbah. Sebagaimana persyaratan untuk izin klinik saat ini, diperlukan dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu berupa SPPL yang dilengkapi Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis Padat dan Cair dengan pihak lain yg telah memiliki Izin Pengelolaan Limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Klinik dapat menjadikan Pituku sebagai vendor waste management, dengan begitu klinik dapat mengajukan Surat Izin Praktik (SIP)


Kami memahami betul bahwa memilih vendor pengelolaan limbah B3 medis bukanlah hal yang mudah terlebih untuk fasilitas kesehatan atau penghasil limbah B3 skala kecil. Kami juga memahami Anda memerlukan vendor B3 untuk perizinan sekaligus membantu Anda mengelola limbah B3 skala kecil dengan fleksibilitas dan tansparansi tinggi. Maka dari itu, Pituku menghadirkan layanan MediGreen untuk klinik, rumah sakit, dokter hewan, dokter gigi, bidan, lab, dan akupuntur.


Pituku MediGreen



Dapatkan kemudahan dalam pengelolaan limbah medis anda dengan layanan Pituku MediGreen. Kami menyediakan box sampah B3 untuk klien layanan MediGreen, sertifikat pemanfaatan dan pengolahan, penjemputan yang fleksibel, beserta dokumen yang dibutuhkan untuk membuat praktik bisnis sesuai dengan peraturan KLHK B3 dan PERMENKES (No. 1204/MENKES/SK/X2004). Percayakan limbah yang berkelanjutan, terpercaya, dan transparan di Pituku MediGreen. Hubungi kami disini sekarang! #OneClickZeroWaste


Bagikan ke

Tentang Kami

Pituku adalah perusahaan pengelolaan limbah berbasis teknologi terkemuka di Indonesia, yang memiliki izin menangani lebih dari 200 kategori limbah berbahaya dan tidak berbahaya.

Artikel Terbaru