Pentingnya Manajemen Limbah B3 Fasyankes

02 Feb 2024Pentingnya Manajemen Limbah B3 Fasyankes

Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan (fasyankes) merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan medis dan non-medis di fasyankes memiliki potensi bahaya yang serius jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, alur pengelolaan limbah B3 di fasyankes menjadi sangat krusial guna mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan serta risiko kesehatan bagi masyarakat yang terpapar.


Alur Pengelolaan Limbah B3 di Fasilitas Kesehatan


Berikut alur pengelolaan limbah B3 di fasyankes yang menjadi sangat krusial guna mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan serta risiko kesehatan bagi masyarakat yang terpapar:


1. Minimasi/Pengurangan


Langkah pertama dalam alur pengelolaan limbah B3 di fasilitas kesehatan adalah minimasi atau pengurangan limbah. Ini mencakup beberapa tindakan proaktif untuk mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan serta risiko yang terkait dengan limbah tersebut.


  • Menghindari penggunaan material berbahaya dan beracun: Fasilitas kesehatan harus memprioritaskan penggunaan bahan atau material yang tidak mengandung zat berbahaya dan beracun jika alternatifnya tersedia. Ini membantu mengurangi potensi bahaya yang terkait dengan limbah yang dihasilkan.


  • Melakukan good housekeeping: Prinsip good housekeeping diterapkan untuk memastikan bahwa setiap bahan atau material yang berpotensi berbahaya atau beracun dikelola dengan baik di seluruh fasilitas. Hal ini meliputi penyimpanan yang aman, penanganan yang hati-hati, dan pembersihan yang teratur.


  • Pemisahan aliran limbah: Limbah harus dipisahkan sesuai dengan jenis, kelompok, dan karakteristiknya. Ini memudahkan proses pengelolaan dan pemrosesan limbah di tahap selanjutnya serta mengurangi risiko kontaminasi atau pencemaran silang.


  • Tata kelola bahan kimia dan farmasi: Pengelolaan bahan kimia dan farmasi harus dilakukan dengan baik untuk menghindari penumpukan dan kadaluarsa. Ini melibatkan pemantauan stok secara teratur, penggunaan yang tepat sesuai dengan petunjuk penggunaan, dan pembuangan yang aman jika bahan tersebut sudah tidak diperlukan lagi.


  • Pencegahan dan perawatan berkala terhadap peralatan: Peralatan medis dan infrastruktur lainnya harus menjalani pencegahan dan perawatan secara teratur sesuai jadwal. Ini membantu memastikan bahwa peralatan berfungsi dengan baik, mengurangi risiko kebocoran atau kerusakan yang dapat menyebabkan limbah berbahaya atau beracun.


2. Pemilahan


Pemilahan limbah merupakan langkah penting dalam alur pengelolaan limbah B3 di fasilitas kesehatan. Pemilahan ini dilakukan berdasarkan jenis limbah untuk memudahkan proses selanjutnya dalam pengelolaan dan pemrosesan limbah. Pemilahan limbah ini memungkinkan fasilitas kesehatan untuk mengidentifikasi limbah berbahaya dengan lebih jelas, memastikan penanganan yang tepat sesuai dengan karakteristik masing-masing jenis limbah, serta meminimalkan risiko paparan limbah berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Pemilahan limbah berdasarkan jenisnya:


  • Gas: Limbah gas berasal dari kegiatan pembakaran di rumah sakit, seperti dari insenerator, dapur, perlengkapan medis, generator, proses anestesi, dan pembuatan obat oitotoksik. Limbah gas ini dapat berpotensi mengandung zat berbahaya dan beracun yang perlu ditangani secara khusus untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.


  • Cair: Limbah cair meliputi semua jenis air buangan, termasuk tinja, yang dihasilkan dari berbagai kegiatan di rumah sakit. Limbah cair ini mungkin mengandung mikroorganisme patogen, bahan kimia beracun, dan zat radioaktif yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia serta lingkungan sekitarnya.


  • Padat: Limbah padat dibagi menjadi dua kategori, yaitu non-B3 dan B3


  • Non-B3: Limbah padat non-B3 dihasilkan dari kegiatan non-medis di rumah sakit, seperti dari dapur, perkantoran, taman, dan halaman. Limbah ini dapat dimanfaatkan kembali jika ada teknologi yang sesuai untuk mendaur ulang atau memanfaatkannya kembali.


  • B3: Limbah padat B3 terbagi menjadi dua subkategori, yaitu medis dan non-medis. Limbah padat B3 medis mencakup limbah infeksius, limbah patologi, dan limbah benda tajam yang memerlukan penanganan khusus untuk mencegah penularan penyakit dan cedera. Sedangkan limbah padat B3 non-medis meliputi limbah farmasi, limbah sitotoksik, limbah kimia, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi yang juga memerlukan penanganan yang hati-hati untuk menghindari dampak negatifnya.


3. Pewadahan


Pewadahan merupakan langkah penting dalam alur pengelolaan limbah B3 di fasilitas kesehatan yang melibatkan penanganan dan penyimpanan limbah sejak dari sumbernya. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai langkah-langkah pewadahan:


  • Pemilahan limbah dari sumber: Limbah B3 harus dipilah sejak dari sumbernya oleh penghasil limbah. Setiap ruangan atau sumber limbah harus dilengkapi dengan wadah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.


  • Penamaan dan penandaan wadah: Wadah limbah harus diberi label atau nama yang sesuai dengan kategori atau kelompok limbahnya. Selain itu, pemberian kantong plastik dengan warna yang berbeda sesuai dengan jenis limbah dapat memudahkan identifikasi dan pengelolaan limbah.


  • Pengelolaan jarum suntik: Untuk limbah medis seperti jarum suntik, disediakan safety box di tempat-tempat di mana tindakan dilakukan. Setelah digunakan, jarum suntik harus dimasukkan langsung ke dalam safety box tanpa perlu menutup kembali. Hal ini untuk menghindari risiko cedera dan penularan penyakit akibat paparan jarum suntik yang terkontaminasi.


  • Penggunaan needle cutter atau needle destroyer: Selain menggunakan safety box, jarum suntik juga dapat diproses menggunakan needle cutter atau needle destroyer untuk memisahkan siringe dengan spoitnya. Langkah ini membantu memastikan bahwa limbah medis seperti jarum suntik dapat diolah secara aman dan tidak membahayakan lingkungan serta kesehatan manusia.


4. Penyimpanan


Penyimpanan limbah B3 di fasilitas kesehatan merupakan tahap penting dalam proses pengelolaan limbah yang membutuhkan perhatian khusus untuk mencegah risiko paparan dan pencemaran lingkungan. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai langkah-langkah penyimpanan limbah B3:


  • Pencegahan akumulasi limbah: Limbah harus dihindari terakumulasi di tempat dihasilkannya. Ini bertujuan untuk mencegah penumpukan limbah yang berlebihan yang dapat meningkatkan risiko pencemaran dan paparan. Kantong limbah harus ditutup atau diikat dengan kuat jika telah terisi 3/4 dari volume maksimalnya untuk mencegah tumpahan dan penyebaran limbah yang tidak terkendali.


  • Tindakan personil dalam penanganan limbah: Personil yang langsung menangani limbah B3 harus melakukan beberapa hal, antara lain:
  • Limbah harus dikumpulkan secara minimum setiap hari atau sesuai kebutuhan dan segera diangkut ke lokasi pengumpulan untuk pengolahan lebih lanjut.
  • Setiap kantong limbah harus dilengkapi dengan simbol dan label yang sesuai dengan kategori limbahnya, termasuk informasi mengenai sumber limbah tersebut.
  • Setiap pemindahan kantong atau wadah limbah harus segera diganti dengan kantong atau wadah limbah baru yang sama jenisnya untuk mencegah kontaminasi dan pencemaran silang.
  • Kantong atau wadah limbah baru harus selalu tersedia di setiap lokasi di mana limbah dihasilkan untuk memastikan kelancaran proses pengumpulan dan pengelolaan limbah.
  • Pengumpulan limbah radioaktif harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran untuk mencegah paparan radiasi yang berpotensi berbahaya.


5. Pengangkutan


Pengangkutan limbah B3 adalah tahap kritis dalam manajemen limbah yang membutuhkan persyaratan khusus untuk memastikan keamanan, kepatuhan, dan pengurangan risiko terhadap lingkungan dan masyarakat. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai persyaratan untuk pengangkutan limbah B3


  • Izin dari KLHK: Pengangkutan limbah B3 harus dilakukan oleh perusahaan yang telah memperoleh izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Izin ini menandakan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan untuk pengelolaan limbah B3.


  • Asuransi pencemaran: Perusahaan pengangkut limbah B3 harus memiliki asuransi pencemaran yang mencakup risiko potensial terhadap lingkungan yang mungkin terjadi selama pengangkutan limbah. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi perusahaan dan masyarakat dari dampak negatif akibat kebocoran atau insiden selama proses pengangkutan.


  • GPS aktif: Armada pengangkut limbah B3 harus dilengkapi dengan sistem GPS yang aktif. GPS ini memungkinkan pengawasan dan pelacakan real-time terhadap lokasi armada selama pengangkutan limbah, sehingga memastikan kepatuhan terhadap rute yang ditentukan dan keamanan pengiriman.


  • Akun festronik: Perusahaan pengangkut limbah B3 harus memiliki akun festronik yang memungkinkan pelaporan elektronik terkait dengan pengangkutan limbah. Hal ini mempermudah pemantauan dan pelaporan data terkait pengangkutan limbah kepada pihak berwenang.


  • Pengemudi kompeten & tersertifikasi: Pengemudi yang bertanggung jawab atas pengangkutan limbah B3 haruslah memiliki kualifikasi, pelatihan, dan sertifikasi yang sesuai. Mereka harus memahami prosedur pengangkutan limbah, keamanan, dan tindakan darurat yang harus diambil dalam situasi yang berpotensi berbahaya.


6. Pengolahan


Pengolahan limbah B3 merupakan tahap penting dalam manajemen limbah untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai langkah-langkah pengolahan limbah B3:


  • Kewajiban pengolahan: Setiap orang atau entitas yang menghasilkan limbah B3 memiliki kewajiban untuk melakukan pengolahan limbah tersebut. Pengolahan ini bertujuan untuk mengurangi risiko pencemaran lingkungan dan membantu menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.


  • Penyerahan kepada Pengolah Limbah B3: Jika individu atau organisasi tidak mampu melakukan pengolahan sendiri, mereka dapat menyerahkan limbah B3 tersebut kepada Pengolah Limbah B3 yang memiliki kualifikasi dan fasilitas untuk melakukan pengolahan limbah secara aman dan efisien.


  • Metode pengolahan: Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan menggunakan berbagai metode, termasuk metode termal, stabilisasi dan solidifikasi, serta teknologi lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi. Metode ini bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi bentuk yang lebih aman dan stabil serta mengurangi risiko dampak negatifnya terhadap lingkungan.


  • Pertimbangan teknologi dan standar lingkungan: Dalam proses pengolahan limbah B3, penting untuk mempertimbangkan ketersediaan teknologi yang ada serta mematuhi baku mutu dan standar lingkungan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengolahan limbah dilakukan dengan efektif dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku untuk melindungi lingkungan dan kesehatan manusia.


Manajemen limbah B3 di fasyankes tidak hanya sebuah kewajiban, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dengan penerapan alur pengelolaan yang baik dan kerjasama dengan pihak yang berkompeten seperti Pituku, dampak negatif limbah B3 dapat diminimalkan, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua.


Pituku: Jasa Buang Limbah B3 Aman dan Terpercaya


Pituku hadir sebagai solusi terintegrasi untuk perusahaan yang membutuhkan jasa buang limbah B3 yang aman dan terpercaya. Sebagai perusahaan yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pituku siap menangani berbagai jenis limbah B3. Pituku dapat menangani 187 kode limbah B3. 



Pituku memastikan pengelolaan limbah B3 dengan standar tertinggi. Dengan armada lengkap, Pituku mampu mengangkut limbah dalam berbagai bentuk, baik solid maupun liquid, dalam volume besar. Proses pengolahan limbah dilakukan sesuai dengan standar resmi KLHK, menjamin keamanan dan kepatuhan penuh.


Butuh jasa buang limbah B3 yang aman dan terpercaya? Hubungi kami disini sekarang


Bagikan ke

Tentang Kami

Pituku adalah perusahaan pengelolaan limbah berbasis teknologi terkemuka di Indonesia, yang memiliki izin menangani lebih dari 200 kategori limbah berbahaya dan tidak berbahaya.

Artikel Terbaru